Beranda | Artikel
Apakah Mencumbu Istri atau Memeluknya Membatalkan Wudhu?
Rabu, 13 Januari 2010

Pertanyaan:

Apakah mencumbu istri atau memeluknya membatalkan wudhu?

Jawaban:

Seorang lelaki dan wanita tidak wajib mandi jika hanya bersenang-senang dengan bercumbu rayu atau memeluk saja kecuali jika sampai keluar mani maka keduanya wajib mandi jika keduanya telah keluar.

Jika yang keluar hanya salah satunya saja maka yang wajib mandi hanya yang keluar saja. Ini jika masalahnya hanya bercumbu rayu dan berpelukan. Adapun tentang jima’ maka jima’ mewajibkan mandi bagaimanapun keadaannya, baik bagi laki-aki maupun perempuan hingga walaupun belum keluar mani, karena seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘aihi wa sallam bersabda:

“Jika seorang lelaki duduk di antara empat dahan wanita kemudian menggaulinya maka dia telah wajib mandi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan, “Walaupun belum keluar mani.” Masalah ini telah diremehkan oleh kebanyakan wanita, karena wanita mengira bahkan juga laki-laki, bahwa jima’ jika belum keluar mani tidak wajib mandi, ini adalah kebodohan besar.

Jima’ bagaimanapun keadaannya mewajibkan mandi, sedangkan selain jima’, yaitu hanya bercumbu rayu saja, tidak mewajibkan mandi kecuali sampai keluar mani.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

🔍 Cara Meruqyah Bayi Rewel, Pengertian Iblis, Keutamaan Penghafal Quran Hafidz, Urutan Doa Setelah Sholat, Sejarah Syeh Abdul Qodir Jaelani, Susah Tidur Malam Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1374-apakah-mencumbu-istri-atau-memeluknya-membatalkan-wudhu.html